Thursday 19 September 2013

Syarat-syarat penerbitan SKCK

Salam Pramuka! 
kali ini admin ingin menginformasikan bagi anggota Pramuka yang perlu membuat SKCK, mungkin untuk kerja, atau kegiatan kepramukaaan maka berikut adalah syaratnya yang di kutip dari Divisi Humas Polri dengan twitternya @DivHumasPolri



Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:

1. Membuat Baru

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)

Membawa fotocopy KTP/SIM.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.



>>>>>Berdasarkan :

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000,-

0 komentar:

Post a Comment

Kritik dan saran akan selalu kami terima